Peras Kepala Desa di Sumedang, Lima Orang Mengaku Wartawan Diringkus Polisi, Dua Lagi Buron

SUMEDANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang meringkus lima orang pria yang mengaku-mengaku sebagai wartawan media online dan cetak.

Kelima orang yang mengaku wartawan itu diringkus setelah melakukan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.

Adapun kelima orang yang mengaku wartawan tersebut berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34) dan AM (57). Sedangkan dua orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, di kantor desa ciuyah kecamatan cisarua kabupaten sumedang para pelaku meminta meminta uang kepada korban yang merupakan Kades dengan mengancam akan menyiarkan data penyalahgunaan anggaran BUMDes yang diakui didapatkan dari inspektorat.

Ini Baca Juga :  Pelaku KDRT dan Curanmor di Pamulihan Sumedang Diringkus Polisi

“Para tersangka mengancam akan mengekspos dugaan kasus dana BUMDes ke publik dan aparat hukum, jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” kata Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan di Lobi Mapolres Sumedang, Kamis, 3 Juli 2025.

“Jadi, karena merasa tertekan karena terus diteror, akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap melalui aplikasi digital dan perbankan dengan total Rp 8,7 juta kepada para tersangka,” ungkapnya.

Dwi menuturkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka juga menawarkan “perlindungan” agar dugaan penyimpangan dana desa tidak diperiksa oleh pihak Inspektorat.

Ini Baca Juga :  Dony Ahmad Munir Perkenalan Pendampingnya di Pilkada Sumedang 2024 ke Publik

Untuk para tersangka, kata Dwi Harsono, dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, seluruhnya dalam kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

“Untuk para tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Sumedang. Kami juga mengamankan barang bukti seperti bukti transfer digital melalui aplikasi DANA dan Seabank, dengan jumlah total mencapai beberapa juta rupiah.
id card wartawan dari masing-masing pelaku, 5 buah handphone dari masing-masing pelaku,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Pelajar di Sumedang Berhasil Diamankan Polisi

Dwi Harsono menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, dimana kemungkinan korban lain serta asal-usul kelompok yang mengatasnamakan media tersebut.

“Kasus ini terus kami kembangkan, karena kemungkinan ada kelompok lainnya yang melakukan modus serupa ke sejumlah Desa,” tegas Dwi Harsono.

Dwi Harsono juga mengimbau, kepada para kepala desa atau pejabat publik lainnya agar tidak takut melapor jika mendapat tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan wartawan.

“Polres Sumedang berkomitmen memberantas segala bentuk pemerasan dan premanisme,” tegasnya.