Peralihan Mobil Konvensional ke Listrik Semakin Kentara, Pemerintah Keluarkan Regulasi

Mobil Listrik
Mobil listrik Wulling

INISUMEDANG.COM – Kebijakan pemerintah yang akan mengganti mobil konvensional ke mobil listrik rupanya semakin kentara. Dua kementrian yakni Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi dan Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi. Terkait percepatan peralihan mobil bertenaga fosil ke Listrik.

Melalui akun instagram Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah memberi sinyal akan melakukan pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil untuk mendorong pengembangan mobil listrik. Hal itu tertuang dalam unggahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam akun resmi Instagramnya, yakni @luhut.pandjaitan, belum lama ini.

Dalam unggahan tersebut, Luhut mengungkapkan. Pemerintah ingin meredam kenaikan anggaran subsidi BBM, salah satunya lewat percepatan adopsi penggunaan Electric Vehicle (EV) di Indonesia. Untuk itu, pemerintah, kata Luhut, tengah merumuskan berbagai kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaraan EV roda dua dan roda empat.

Ini Baca Juga :  BBM Naik! Ini Pilihan Motor Listrik dengan Harga 10 hingga 15 Jutaan

“Kami juga tengah meminta tim teknis yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar menerapkan kebijakan yang setara atau lebih baik dari negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil,” ujarnya.

Tak hanya Menko Marves, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.

Regulasi Mobil Listrik Tertuang Dalam Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2022

Regulasi itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.Permenhub No 15/2022 ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Ini Baca Juga :  Mirip Vios, Daihatsu Dikabarkan Bakal Rilis Mobil Sedan di Indonesia

Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Dengan kedua regulasi itu, diharapkan kendaraan elektrifikasi di Indonesia semakin populer. Dan banyak terutama hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional. Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768.

Menanggapi kabar baik itu, beberapa produsen mobil listrik tengah mengebut proyek pembuatan mobil tersebut. Wuling Indonesia menyatakan masa tunggu mobil listrik Air EV bakal konsumen yang melakukan pemesanan saat ini mencapai setidaknya dua bulan. Perusahaan berupaya mempercepat produksi guna memangkas masa inden itu.

Ini Baca Juga :  Mirip Motor NMax, Begini Tampilan Motor Yamaha Majesty S 2022

“Untuk indennya itu sekarang dua bulan,” kata Dian Asmahani selaku Brand & Marketing Director SGMW (Wuling) Indonesia, Selasa (13/9).

Kendati begitu, ia menjelaskan khusus untuk pemesan Air EV pada masa awal inden dibuka di Tanah Air dijanjikan bakal selesai bulan ini.

“Kalau yang dulu tinggal nunggu pengantaran. Mudah-mudahan bulan ini,” ucap dia.

Dian menjelaskan saat ini pemesanan mobil listrik ukuran ringkas tersebut telah mencapai lebih dari 2.500 unit. Pemesanan didominasi masyarakat di kota-kota besar di Tanah Air.