BANDUNG, 11 Oktober 2024 – Anggota geng motor yang melakukan p3nyiksaan terhadap remaja di Jalan BKR, Kecamatan Regol telah diciduk oleh jajaran Polrestabes Bandung.
Diberitakan Inisumedang.com, keluarga korban inisial FM sempat menyampaikan tindakan sadis geng motor di Jalan BKR, Regol itu terjadi Sabtu 28 September 2024.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan ada dua pelaku berinisial SAS (19) dan FG (19) yang diciduk dalam kasus p3nyiksaan remaja tersebut.
“Mereka ditangkap di wilayah Bandung. Adapun motif para pelaku melakukan penyerangan ternyata salah sasaran,” ungkap Budi saat konferensi pers, Jumat.
Para pelaku tersebut, disampaikan Budi, menduga korban merupakan anggota dari kelompok motor yang tengah berselisih dengan kelompok motor (SAS dan FG).
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutur Budi.