Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Digagalkan

BANDUNG – Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung digagalkan. Modus para tersangka yang merupakan pengunjung Lapas pun berhasil terbongkar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan modus pertama yang dilakukan tersangka YS menyelundupkan sabu-sabu itu membungkusnya dengan alat kontrasepsi kemudian dimasukkan ke dubur.

“(Modusnya) itu untuk menghindari pemeriksaan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. Barang bukti yang diamankan dari Y, dua paket sabu-sabu seberat 8,91 gram,” ungkap Kusworo, Selasa 30 Juli 2024.

Ini Baca Juga :  Pengemudi Ojol Meninggal Usai Dianiaya di Kawasan Dipatiukur

Lebih lanjut, Kusworo menambahkan ada juga modus dari tersangka NI yang akan menyelundupkan sabu-sabu dengan cara disimpan di celana dalam saat membesuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

“Dua paket sabu seberat 39.43 gram diamankan saat digeledah. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk sudah berapa lama tersangka melakukan perbuatannya,” ucap Kusworo.

Tak hanya aksi penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong yang diungkap, Kusworo menyebut, jajarannya turut membongkar kasus terkait peredaran narkotika dengan total belasan tersangka.

Ini Baca Juga :  Sambut Idul Adha 2022, Polisi Kembali Masifkan Operasi Miras di Kabupaten Bandung

“Pasal yang menjerat para tersangka berbeda-beda sesuai dengan barang bukti. Di antaranya yang kami terapkan ada pasal 114, 112, atau pasal 111, juga pasal 196 dari Undang-undang Kesehatan,” ungkapnya.

“Begitupun ancaman hukuman bagi para tersangka. Tetapi ancaman yang menjerat itu rata-rata minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar,” kata Kusworo menandaskan.