Penjualan Ribuan Obat Terlarang di Bandung Terungkap, 2 Toko Disegel

BANDUNG – Praktik ilegal penjualan obat terlarang di Bandung diungkap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Barang bukti sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G turut disita dari empat toko.

Keempat toko itu antara lain, di Sebotol Wine & Spirit Jalan Kopo Nomor 140 Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, di Toko Kawa2 Sagitarius Jalan Soekarno-Hatta, Karasak Kecamatan Astana Anyar.

Berikutnya, obat terlarang (kategori keras) juga ditemukan di Toko Kosmetik Mail di kawasan Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus),  dan di Kios Berkah Jaya Herbal Jalan BKR No 9 Kelurahan Pasirluyu Kecamatan Regol.

Ini Baca Juga :  Satu Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Sumedang Diciduk Polisi, Satu Lagi Buron

Sesuai keterangan tertulis yang diterima wartawan dari Humas Bandung, untuk memberikan efek jera sekaligus dalam proses pemeriksaan dua dari empat toko yang menjual obat terlarang itu kini disegel.

“Ribuan obat terlarang ilegal yang kini disita itu hasil dari Operasi Pemeriksaan dan Penindakan Represif non-Yustisial. Ada dua toko (dari 4 titik itu) dilakukan penyegelan,” begitu isi kutipan keterangan tertulisnya.

Pihak yang mengedarkan dan menjual obat-obatan terlarang itu melanggar Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.