BANDUNG – Praktik penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dibongkar oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung.
Dalam pengungkapan kasus penjualan BBM subsidi jenis solar ini, dua pria berinisial IB dan RW turut diamankan kepolisian berikut barang bukti (barbuk) hasil kejahatannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat jajarannya mencurigai truk tanki Selasa, 9 Januari 2024 malam.
“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melihat truk tanki itu diduga memuat BBM subsidi ilegal,” ungkap Kusworo saat konferensi pers, Senin 22 Januari 2024.
Lalu, lanjut Kusworo, dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka IB ini menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter BBM jenis solar.
“Tersangka IB menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi melakukan pembelian solar dengan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai,” ujar Kusworo.
“Tersangka pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian di jual ke tersangka RW dengan harga Rp7.900 per liter,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tanki industri.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka penjualan BBM subsidi ilegal ini dijerat Undang-undang Minyak dan Gas Bumi serta terancam 6 tahun penjara,” tandas Kusworo.