INISUMEDANG.COM – PT Jasa Marga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas di jalan bebas hambatan atau Tol, mulai 1 April lalu. Sehingga dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara otomatis semua jenis-jenis pelanggaran di Jalan Tol akan terekam oleh kamera CCTV yang terpasang.
Lalu apa saja bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan saat memasuki atau menggunakan jasa jalan bebas hambatan tersebut?
Berikut sejumlah pelanggaran di jalan tol yang wajib diketahui pengendara mobil dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Selanjutnya pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt
Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Akibatnya dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
3. Melanggar marka jalan
Kemudian bagi pengendara yang melanggar marka jalan tol akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).
4. Melanggar batas kecepatan
Begitu juga bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).
5. Melanggar batas muatan kendaraan
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Peraturan ini sesuai dengan pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Itulah sejumlah pelanggaran lalulintas di jalan tol, bagi kalian yang sering menggunakan jalan tol, berhati-hati lah, patuhi aturan agar kalian terhindar dari tilang elektronik.