SUMEDANG – Sebanyak 172 Tenaga Honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, menyambangi gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, 12 Maret 2025.
Ratusan honorer, mulai dari honorer guru, teknis dan tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK itu, datang ke Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, untuk mempertanyakan kejelasan atas pengangkatan PPPK 2024. Menyusul adanya Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2025.
Dimana berdasarkan SE itu, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2025 bagi PPPK. Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 diminta melakukan penyesuaian ke jadwal baru tersebut.
Mereka diterima langsung oleh, Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar, Ketua Komisi 1, Asep Kurnia, Kepala BKPSDM Ate Hadan dan Kepala BKAD Ine Inazah.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia mengatakan, kedatangan ratusan tenaga honorer yang lulus, yaitu untuk mempertanyakan terkait adanya pergeseran jadwal pengangkatan PPPK. Yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2025 menjadi Maret 2026.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, baik dari segi kepegawaian maupun dari segi anggaran,” kata Kang Akur sapaan akrab dari Asep Kurnia, kepada sejumlah wartawan.
Untuk prosesnya sendiri, lanjut Akur, pemerintah Sumedang sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tahapan untuk pengangkatan PPPK 2024 di Kabupaten Sumedang telah sampai ke tahapan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dimana sebanyak 326 nama pegawai sudah diserahkan ke BKN,” tegasnya.
Sementara dari sisi anggaran, kata Akur, pemerintah daerah Kabupaten Sumedang juga sudah menganggarkan senilai Rp 9 miliar lebih untuk belanja pegawai.
“Sesuai dengan yang disepakati oleh Pemda dan DPRD Sumedang. Kita juga sudah menganggarkan senilai kurang lebih Rp 9 miliar lebih,” ujarnya.
“Jadi, dari segi tahapan sudah ditempuh semuanya, kemudian juga dari segi anggaran sudah tersedia untuk rembesnya. Jadi tinggal kita, minta arahan lagi dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Adapun yang harus menjadi perhatian, tambah Akur, yaitu ada beberapa tenaga honorer yang lulus, usianya tinggal satu tahun lagi mendekati masa pensiun.
“Terkait honorer lulus seleksi PPPK yang tinggal satu tahun menjelang masa pensiun itu, tadi sudah ada penjelasannya. Namun, itu harus sejelas-jelasnya dan tentunya harus sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.