Berita  

Pendapatan Transfer Daerah RAPBD Sumedang Tahun 2026 Turun Menjadi Rp 202,6 Miliar

SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan Raperda RAPBD 2026 ke DPRD Sumedang, Kamis (23/10/2025).

RAPBD 2026 merupakan dokumen operasional yang disusun berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati 30 September 2025.

Dalam nota keuangan RAPBD 2026 yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dony menyebutkan penyusunan dokumen penganggaran tahun 2026 tahapannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dikarenakan penurunan pendapatan transfer keuangan ke daerah atau TKD sebesar Rp 202,6 miliar sehingga DPRD dan pemerintah daerah memerlukan waktu cukup lama untuk menentukan skala prioritas agar pelayanan dan permasalahan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-79 RI, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi ke PT Kordon Putra Sinergi

Menurutnya, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 2,755 triliun lebih atau berkurang 6,08 persen sebesar Rp 178,297 miliar dari APBD 2025 sebesar Rp 2,934 triliun lebih.

“Penurunan pendapatan daerah bersumber dari dana transfer pemerintah pusat yang diatur dalam surat kementerian keuangan nomor S-65/PK/2025 tengang penyampaian rencana alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026 yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana desa,” katanya.

Untuk belanja, terang Bupati Dony, direncanakan sebesar Rp. 2,753 triliun lebih. Berkurang 6,02 persen atau sebesar Rp 176,297 miliar lebih dari APBD 2025 sebesar Rp. 2, 929 triliun lebih

Ini Baca Juga :  Hari ini Puluhan PNS di Sumedang Akan Diambil Sumpah/Janji Jabatan

Belanja daerah diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasi tidak hanya dialokasikan untuk belanja pegawai namun terdapat belanja-belanja yang mendukung terhadap pelayanan langsung kepada masyarakat seperti bantuan operasional satuan pendidikan, insentif tenaga kependidikan, penanganan persampahan, pelayanan kesehatan, penyediaan permakanan untuk 15 panti dan lansia, penerima bantuan iuran (PBI), pemeliharaan jalan, pembayaran listrik dan peralatan penerangan jalan umum, sistem penyediaan air minum (SPAM), jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkat, dan alokasi-alokasi lainnya.

Ini Baca Juga :  Pamit Menyadap, Seorang Pria di Sumedang Ditemukan Tergantung di Pohon Aren

“Struktur belanja daerah ini dimungkinkan akan ada penyesuaian khususnya terkait dengan pengunaan dana alokasi khusus (DAK) yang pengunaannya tahun 2026 belum ditetapkan oleh Kementerian teknis,” kata Dony.

Pada pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 16,327 milyar lebih. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada 2026 direncanakan sebesar Rp. 18,827 milyar lebih.

Bupati berharap pembahasan RAPBD 2026 dilakukan konstruktif.

“Besar harapan kami pembahasan Raperda RAPBD 2026 dapat dilakukan konstruktif dan semangat untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan ketetapan waktu persetujuan,” katanya.