Pendapatan Daerah Dalam APBD

Gambar Ilustrasi Alokasi Belanja Daerah

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah terdiri dari Dana Hibah, Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri  atau  luar  negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Bapenda Sumedang dan Bogor Gelar Bimtek Pengelolaan Piutang

Dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PP No. 12 Tahun 2019