Pendapatan Daerah Dalam APBD

Gambar Ilustrasi Alokasi Belanja Daerah

2. Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. Terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Bapenda Sumedang dan Bogor Gelar Bimtek Pengelolaan Piutang

Selain itu ada Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. Dan itu semua termasuk pada pendapatan Transfer Pusat. Untuk pendapatan Transfer Daerah terdiri dari Pendapatan bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.