Pencuri, Penjual dan Penadah Motor Curian Diringkus Polres Sumedang

Pelaku Pencurian Motor
Jajaran Polres Sumedang memeriksa para pelaku pencuri motor di Jatinangor. (Foto: dok Humas Polres Sumedang).

INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang Polda Jabar berhasil meringkus pelaku berinisial TR warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha, Vega DB dengan Nopol Z-6025-AH, Minggu (26/02/2023) malam.

AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Dedi Juhana mengatakan. Pelaku TR diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Kukun Kunaefi. Yang juga merupakan warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Pinggir jalan. Tepatnya daerah Dusun Narengkong Desa Ganteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.

“Jadi para pelaku mencuri motor saat korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya yaitu saksi Jajang Nurjaman di sekitaran TKP, dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” kata Dedi dalam siaran pers tertulisnya, Senin 27 Februari 2023.

Kemudian setelah selesai mencari rumput, lanjut Dedi, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang dan kembali ke tempat sepeda motornya diparkir. Namun korban mendapati sepeda motor yang di maksud sudah tidak ada atau hilang.

“Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari,” ujar Dedi.

Ini Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kantor BPN Sumedang Jemput Bola ke Tiap Kecamatan

Hasil Penyelidikan Kepolisian Polres Sumedang

Berdasarkan laporan dari Korban tersebut, kata Dedi. Pihak kepolisian bergegas melaksanakan pemeriksaan ke TKP, dan mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut.

Dedi menuturkan, setelah melaksanakan penyelidikan Kepolisian dari Polres Sumedang mendapati informasi. Bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku TR dan segera melakukan penangkapan terhadap TR di kediamannya.

“Dari keterangan TR, dia mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut,” tutur Dedi.

Ini Baca Juga :  Gasak Motor di Kutawaringin, Sopir Pick Up Diciduk Saat Akan Kabur Lewat Tol Soroja

“Kemudian SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dengan harga Satu Juta Rupiah,” tambah Dedi.

Atas perbuatannya, tambah Dedi, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian,” tandasnya.