Pemkab Sumedang, Resmi Tetapkan Status Darurat COVID-19

“Intinya ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah berbasis kinerja (flexible working arrangement/FWA) dengan menggunakan aplikasi MARKONAH (Mari bekerja online dari rumah),” tuturnya.

Dony menambahkan, situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID-19 pada tanggal 17 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang relatif terkendali.

Namun demikian, kami tetap waspada dan bekerja keras melakukan berbagai upaya pencegahan secara sinergis bersama multistakeholders.

Pemkab Sumedang juga sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID 19 di lingkungan Masyarakat.

Ini Baca Juga :  Dudi Supardi Siap Maju di Pileg Provinsi Jabar, Ini Target Suaranya

“Intinya imbauan agar masyarakat memperhatikan langkah-langkah penting dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19, baik dalam bidang keagamaan, bidang kemasyarakatan maupun bidang ekonomi dan kepariwisataan,” tandas Dony. **

Baca Juga : Polres Sumedang Gencar Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona