Pemkab Sumedang Putuskan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah Saja

Rapat Evalusi PSBB Tahap II

INISUMEDANG.COM-Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451-II/2750 Kesra tanggal 18 Mei 2020, terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam Surat Edaran tersebut Bupati memutuskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2020/1441 H dilaksanakan dirumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyah Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang dihadiri oleh Kapolres, Damdim 0610 Sumedang, Ketua MUI Sumedang, para pimpinan Ormas Islam dan OPD terkait.

Juga berdasarkan hasil rapat atau kordinasi untuk daerah Kabupaten Sumedang, tidak ada pembagian zonasi karena masing-masing berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 dan masih banyaknya warga Sumedang berstatus ODR, sehingga keberadaannya sulit dipantau.

Dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang belum menunjukkan adanya penurunan. MUI Kabupaten Sumedang dan seluruh ormas yang hadir menyampaikan pandangannya, bahwa Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Berdasarkan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang saat ini berada di posisi meningkat. Dimana dari sebelumnya yang hanya berjumlah 5 orang, terjadi penambahan 4 orang, yaitu menjadi 9 orang”. Kata Bupati.

Sehingga, tambah Bupati, berdasarkan perkembangan tersebut, Pemkab Sumedang mengeluarkan kebijakan bahwa untuk Sholat Idul Fitri tahun ini, dianjurkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing.

“Sesuai hasil musyawarah dengan para pemuka agama, dalam hal ini MUI Kabupaten Sumedang, maka untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri (sunat muakad), kita anjurkan supaya dilaksanakan di rumah masing-masing,” tandasnya.