Pemkab Sumedang Optimalkan Social Distancing, MPP Mulai Besok di Tutup

Jumpa Pers Perkembangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Mengingat adanya perkembangan situasi yang teridentifikasi 1 (satu) orang positif COVID-19 di Kabupaten Sumedang, serta dalam rangka mengantisipasi keadaan yang tidak menguntungkan, terlebih melihat penyebaran COVID 19 yang sangat masif, baik di tingkat regional, nasional maupun global, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada tanggal 22 Maret 2020, menetapkan bahwa kebijakan sosial distancing (pembatasan jarak atau interaksi sosial secara disiplin) di Kabupaten Sumedang harus dioptimalkan, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun untuk masyarakat luas.

Ini Baca Juga :  Legenda Situs Makam Buyut Malandang Sumedang, Sang Protokoler yang Sakti

“Untuk mengoptimalkan kebijakan social distancing di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Sumedang, kami tetapkan mulai hari Senin besok tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,  kami instruksikan kepada semua Pejabat Pengawas (Eselon 4), Pejabat Fungsional (termasuk Guru), serta para Pelaksana agar melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (flexible working arrangement/FWA)”. Ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang didampingi oleh Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0610 Sumedang pada Jumpa Pers, Minggu (22/3/2020) di Gedung Negara.

Ini Baca Juga : Sumedang Satu Orang Positif COVID-19

Menurut Bupati, untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2), Administrator (Eselon 3), para Kepala Sekolah, serta ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik, agar tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Khusus untuk para Pelaksana yang memberikan pelayanan publik, pelaksanaan tugasnya dilakukan secara bergantian/shift berdasarkan pengaturan dari Kepala SKPD.

“Tempat pelayanan publik yang teridentifikasi rawan dapat mengundang kerumuman massa, seperti Mal Pelayanan Publik, mulai hari Senin besok tanggal 23 Maret 2020 untuk sementara ditutup sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Warga masyarakat diimbau untuk menunda sementara semua kebutuhan pelayanan publik. Bagi yang benar-benar membutuhkan dan tidak dapat ditunda, diminta untuk menghubungi SKPD terkait”. Tambah Bupati.

Ini Baca Juga :  P2T ATR/BPN Sumedang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi di Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

Ini Baca Juga : Cegah Corona, Gedung DPRD Disemprot Desinfektan