Pemkab Sumedang Menerima 621 Aduan Terkait Bansos Terdampak Covid-19

Dr. Iwa Kuswaeri, MM Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang

Sementara itu, warga terdampak pandemi masing-masing hanya akan mendapatkan dari satu pintu bantuan saja. Artinya, jika warga bersangkutan telah menerima bantuan yang dialokasikan dari Dana Desa, maka tidak akan menerima lagi bantuan dari pintu bantuan lainnya baik yang bersumber dari kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Jika disimulasikan, seorang warga desa, dirinya menjadi golongan yang rentan  menjadi warga miskin baru akibat pandemi, maka dirinya berhak mendapatkan bantuan dari BLT Dana Desa. Jika kuota dari BLT Dana Desa sudah habis karena memang jumlahnya terbatas, maka warga terdampak lainnya akan mendapatkan bantuan dari Bansos Kabupaten, dan bila dari Bansos Kabupaten belum bisa terakomodir, maka warga lainnya akan mendapatkan bansos yang bersumber dari provinsi” Jelasnya.

Untuk itu, Lanjut Iwa, bagi warga Sumedang terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan, harap bersabar, karena masih ada beberapa pintu bantuan lagi yang belum tersalurkan kepada masyarakat. Dan di samping itu kami pun terus berjuang agar tidak ada masyarakat Sumedang yang kelaparan di masa pandemi ini.

Ini Baca Juga : Ringankan Beban Ekonomi, Kementerian PUPR Jabar Bagikan Sembako Kepada Warga Sumedang