Pemkab Keluarkan SK PSBB, Masyarakat Wajib Patuh Terhadap Aturan

Iwa Kuswaeri Ketua Humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM– Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sumedang tertanggal 16 April 2020 dengan nomor : 443/KEP.197-HUK/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Daerah Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Dalam SK Bupati dimaksud, pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Sumedang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Ujar Iwa Kuswaeri Ketua Humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang saat siaran pers Senin (20/4/2020) di Kantor IPP Sumedang.

Pemkab berharap, bagi masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Sumedang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

Dalam siaran pers tersebut juga Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang mengklarifikasi terkait kesalahan alamat pada pasien positif Covid-19.

Ini Baca Juga : Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam PSBB

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan klarifikasi atas siaran pers hari kemarin yang menyebutkan 2 orang warga Kecamatan Tanjungsari bekerja di PT Kahatex teridentifikasi Covid-19, dimana yang benar adalah 2 orang dimaksud berdomisili di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila atas kesalahan dimaksud telah menimbulkan keresahan khususnya bagi warga Kecamatan Tanjungsari”. Jelas Iwa.

Ini Baca Juga :  Analisis Tantangan Urusan Kesehatan dan Hubungannya dengan JKN di Kabupaten Sumedang

Untuk perkembangan Covid-19 pada tanggal 20 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang menurut Iwa masih perlu lebih diwaspadai.

“Situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19 pada tanggal 20 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Dan untuk perkembangan pada Positif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) positif masih tetap 4 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 12 orang dari total 43 PDP yang 31 orang diantaranya telah pulang atau selesai dan sembuh”. Ujar Iwa yang juga Kadis Kominfo Sanditik Sumedang.

Ini Baca Juga :  Ini Urtu Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang

Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 103 orang dari total 814 ODP dimana 711 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan, Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 6.436 orang, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) ada 36 orang.

“Untuk Hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 20 April 2020 adalah sebagai berikut, Selesai Rapid Test sebanyak 1.618 orang, dan Selesai melakukanRapid Test ulang sebanyak 85 orang”. Ucapnya.