INISUMEDANG.COM – Upaya meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat Sosialisasi Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang dihadiri para SKPD dan Kepala Desa serta wajib pajak di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu (20/12/2023).
Pj Sekda Sumedang Hj Tuti Ruswati mengatakan saat ini Kabupaten Sumedang sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hari ini Perda sedang dalam proses evaluasi baik di kementerian dan tingkat provinsi yang diharapkan evaluasi segera turun dan bisa dilaksanakan sesuai regulasi.
“Oleh karena itu, sambil menunggu evaluasi tersebut kita melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait. Seperti misalnya wajib-wajib pajak nanti yang akan menjadi sasaran pajak dengan harapan bahwa dengan adanya sosialisasi ini terhadap feedback dan masukan-masukan untuk menyempurnakan Perda tersebut,” katanya.
Oleh karena itu hari ini hadir juga Ketua Pansusnya Elly Walimah dari DPRD dan Jafar Sidik selaku wakil ketua DPRD sehingga seiring dengan turunnya evaluasi dari Kementerian dan provinsi ini bisa juga sekaligus menyempurnakan Perda yang ada.
“Mudah-mudahan di akhir tahun ini kita sudah mulai ditetapkan karena kalau terlambat saja menetapkan kita tidak ada dasar untuk memungut pajak ke wajib pajak,” ujarnya.
Untuk beberapa jenis pajak, lanjut Tuti, Pemkab Sumedang menilai para wajib pajak cukup tinggi. Semisal dari sektor hotel, restoran, hiburan dan pariwisata. Tak hanya itu, kepatuhan wajib pajaknya juga cukup tinggi mencapai diatas 90%. Meski demikian, ada beberapa jenis pajak yang memang masih dibawah target yang harus di effort.
“Makanya kita sosialisasikan dengan stake holder terkait, seperti misalnya PBB, PPHTB, memang itu perlu intensifikasi dan ekstensifikasi. Makanya kita undang para kepala desa, dan para pelaku usaha untuk mengetahui hal itu,” katanya.
Kemudian, Masukan dari DPRD Sumedang juga terkait penghapusan denda bagi wajib pajak semisal pajak PBB, dan PPHTB. Sehingga, para wajib pajak hanya membayar pokoknya saja, sedangkan dendanya dihapuskan. Sebab, penghapusan denda ini dimungkinkan secara regulasi seperti misalnya PBB yang memang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak maka kita lakukan relaksasi pajak dengan penghapusan denda.
“Mungkin tahun ini juga sudah berjalan untuk PBB kita lakukan relaksasi penghapusan denda. Dengan harapan masyarakat akan segera bisa membayar dengan menggunakan aturan jenis pajak yang tadinya 11 jenis pajak menjadi 9 jenis pajak. Tetapi ada juga kewenangan provinsi yang melimpah ke Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang Rohana menambahkan, aturan wajib pajak PBB itu tak harus ke pemilik rumah/tanah. Namun, mereka yang tinggal di tanah pemerintah, jika ada surat HGB nya maka yang menguasai lahan wajib membayar pajak.
“Semisal yang tinggal di daerah tanah bekas PJKA seperti di Jatinangor dan Tanjungsari. Jika memang ada surat resmi HGB dari PJKA maka pemilik rumah wajib membayar PBB. Namun, apabila tidak ada suratnya, ya mereka masih kewenangan pemerintah. Seperti halnya gedung milik pemerintah itu tidak dikenakan wajib pajak,” tandasnya.