Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 2 Raperda

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Rapeda

INISUMEDANG.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam menyampaikan pandangan umumnya terkait penjelasan Bupati mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkunga (TSLP dan PKBL) menyoroti masalah overloadnya karyawan PDAM yang disampaikan pada rapat paripurna, Selasa (18/2/2020) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.

“Berdasarkan pengamatan dan analisis kami, masalah yang masih dialami PDAM Tirta Medal antara lain bersumber pada overload jumlah karyawan sehingga jumlah karyawan melebihi kebutuhan yang sebenarnya. Dan PDAM Tirta Medal tidak melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber air yang baru sehingga jumlah Debit air yang tidak meningkat tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan”. Kata Anisa Choeriah selaku juru bicara dari Fraksi PKS Kabupaten Sumedang.

Ia menambahkan, selain itu manajemen Perusahaan yang tidak optimal sehingga menyebabkan PDAM Tirta Medal tidak mengalami kemajuan baik secara bisnis atau ekonomi maupun pelayanan.

“Maka Kami mengusulkan untuk penghentian penerimaan karyawan baru, karyawan yang ada terus di optimalkan kinerja nya seiring dengan pengembangan dan inovasi perusahaan, sehingga pada titik tertentu kelebihan karyawan dapat terserap dan seimbang dengan kebutuhan perusahaan”. Tambahnya.

Masih menurut Anisa, PDAM Tirta Medal diminta untuk terus melakukan inovasi dalam mencari dan memanfaatkan sumber sumber air baru, sehingga debit Air dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan Perencanaan untuk melakukan restrukturisasi Manajemen perusahaan agar perusahaan dapat berkembang mencapai tujuan yang diharapkan baik secara ekonomis maupun pelayanan.

Ini Baca Juga :  AKB, DPRD Sumedang Apresiasi Kebijakan Pemkab Buka Kembali Sarana Ibadah

“PDAM harus melakukan berbagai strategi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, menerapkan standar pelayanan minimal yang lebih ketat, dan mendorong karyawan untuk memberikan yang terbaik untuk kemajuan perusahaan dan melayani masyarakat sebagai tugas negara yang amat Mulia”, ujarnya.