Gercep, Pelaku Penganiayaan di Cicalengka Diamankan Polresta Bandung

Pelaku penganiayaan di Cicalengka
Pelaku Penganiayaan di Cicalengka Diamankan Polresta Bandung

BANDUNG – Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang pelaku kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ini Baca Juga :  Ratusan KJA Milik Warga di Waduk Jatigede, Kembali Ditertibkan Satpol PP Sumedang

Kusworo menambahkan peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya bermula dari saling pandang dan kemudian pelaku mengambil kunci motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban,” ujarnya.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

“Melihat rekannya dikejar oleh korban, palaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban,” tutur Kusworo.

Ini Baca Juga :  Polsek Tanjungkerta Terjunkan Tim Lakukan Operasi Yustisi

Kapolresta Bandung menyebut dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam. Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari para pelaku dibagian kepala, pinggang dan kakinya,” ujar Kusworo.

Setelah kejadian itu, tambah Kusworo, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku penganiayaan.

Ini Baca Juga :  Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkeliaran, Ini Imbauan Polsek Baleendah

“Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1×24 jam. Jadi motifnya dendam, kerena pernah ada perselisihan sekitar tahun 2009 atau 2010. Pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat,” kata Kusworo.