BANDUNG, 13 Februari 2025 – Polresta Bandung menangkap pelaku pencabulan terhadap tiga korban satu anak dan dua orang dewasa dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pelaku berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung awalnya mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun. Dia mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit,” ungkap Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis.
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Pelaku lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” katanya menambahkan.
Dijelaskan Aldi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di sana, ia melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar.
“Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati. Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah,” ungkapnya.
Keesokan harinya, lanjut Aldi, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Pelaku bahkan menginap di rumah korban.
Namun di pagi harinya, diutarakan Perwira menengah Polri itu, tersangka B kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.
“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” tuturnya.
“Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kami minta untuk melapor ke Polresta Bandung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Aldi menandaskan.