Bandung, 11 Agustus 2025 – Para pelaku pembunuhan pemuda di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 10 Agustus 2025 sore telah tertangkap polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan dari 8 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan yang telah diamankan dalam kasus ini, sebanyak 3 orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ke-3 tersangka itu berasal dari wilayah berbeda, yakni 1 dari Bandung Barat dan 2 lainnya dari Cimahi. Sementara 5 orang sisanya masih diperiksa intensif untuk mengetahui peran mereka,” kata Aldi, Senin.
Dijelaskan Aldi, berdasarkan pemeriksaan awal diketahui jika kasus pembunuhan itu dipicu adanya permasalahan antara salah satu kerabat tersangka dengan korban berinisial S warga Kecamatan Kutawaringin.
“Ada permasalahan antara korban dan seorang perempuan salah satu kerabat tersangka. Di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, tersangka yang mengajak rekan-rekannya bertemu korban,” ungkap Aldi.
Ketiga tersangka, lanjut Aldi, diduga melakukan penyerangan terhadap korban dan menusuknya hingga meninggal dunia di tempat. Korban mengalami luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP karena kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat tersanngka datang ke TKP dengan membawa senjata tajam,” kata Aldi.