Pelaku Pembacokan Pelajar di Sumedang Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Pembacokan Pelajar
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Polres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Tiga tersangka pelaku Pembacokan terhadap tiga pelajar SMK YPSA Sumedang yang terjadi di Dusun Cimareme, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang pada 24 November 2022. Akhirnya diamankan Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan. Pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap tiga pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga pelaku yaitu bernisial RNH, NH, KAR yang masih berstatus pelajar dan
beberapa diantaranya ada yang di bawah umur dan ada yang sudah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini Baca Juga :  7,52 Persen Pengangguran di Kabupaten Sumedang

“Jadi para pelaku ini, mengejar korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian pelaku memepet korban dan langsung melakukan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga korban mengalami luka”. Kata Indra kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Halaman Mako Polres, Rabu 30 November 2022.

Dari para tersangka, lanjut Indra, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Seperti dua bilah celurit, 3 unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Ini Baca Juga :  Promo Kemerdekaan, Pelajar se-Jabar Gratis Tiket Masuk ke Janspark Sumedang, Ini Syaratnya

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancamam hukuman penjara 10 tahun,” ujar Indra

“Kemudian dikenakan juga Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Uu Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Indra menegaskan.

Aksi penyerangan antar sekolah ini, tambah Indra, bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian. Melainkan juga tanggungjawab pihak sekolah dan pihak keluarga.

Ini Baca Juga :  Mencuri di 50 Titik, Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polresta Bandung

“Meski ini kenakalan remaja, tetapi aksi yang dilakukan sudah termasuk tindak pidana,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga siswa SMK YPSA Sumedang
menjadi korban pembacokan oleh pelajar lainnya hingga mengalami luka robek akibat senjata tajam. Dan akibatnya para korban harus dilarikan ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan perawatan.