Pelaku Pembacokan 7 Warga di Cicalengka Tertangkap, Begini Motifnya

BANDUNG – Polresta Bandung akhirnya menangkap para pelaku pembacokan terhadap 7 warga di Jalan Raya Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu 5 Mei 2024 dini hari kemarin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan jajarannya saat ini telah menangkap 4 dari 20 orang tersangka kurang dari 24 jam dikediamannya masing-masing usai kasus pembacokan dilaporkan.

“Awal mula pembacokan di Cicalengka ini pada saat sekelompok anak muda sedang berkumpul. Salah satu tersangka melihat ada orang yang melintas pernah melakukan penganiayaan kepadanya,” kata Kusworo, Senin 6 Mei 2024.

Ini Baca Juga :  Gasak Motor Trail Honda CRF, Duo Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Soreang

Saat itu, lanjut Kusworo, sekelompok pemuda itu mengejar orang tersebut dan langsung menyalip dengan motor. Tak lama setelah itu para tersangka yang berjumlah sekira 20 orang ini melakukan pembacokan.

“Korban (yang dianggap pernah menganiaya salah satu tersangka) lari ke warung. Para tersangka ini terus mengejar hingga melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta ke orang-orang,” tuturnya.

Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka lainnya (selain 4 orang yang telah ditangkap) yang terlibat.

Ini Baca Juga :  Polresta Bandung Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan akan melakukan tindakan tegas terukur (bagi yang melawan),” ujar Kusworo.

“Para tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” katanya menandaskan.