Pelaku Curas di Soreang Tertangkap, 1 Motor dan 1 Ponsel Turut Disita

Pelaku Curas di Soreang Tertangkap (Dok. Polsek Soreang)

BANDUNG – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang sempat beraksi di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung berinisial PS berhasil tertangkap Unit Reskrim Polsek Soreang.

Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengatakan dalam penangkapan pelaku curas ini jajarannya turut menyita 1 unit motor jenis matic dan 1 buah ponsel yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku inisial PS berhasil kami amankan dikontrakanya yang berada di Desa Soreang dan 1 pelaku lagi inisial KR berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Ivan dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Sempat Hilang, Remaja Putri Ini Akhirnya Bisa Bertemu Orangtuanya

Lebih lanjut, Ivan menerangkan kronologis kasus curas ini dilakukan tersangka pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu sekira pukul 00.15 WIB. Tersangka melakukan aksi pencurian motor dan ponsel milik warga Desa Sadu.

“Modusnya, dengan mengendarai motor, tersangka mendekati korban sambil marah-marah. Ketika korban berhenti dari motor, salah satu tersangka merangkul sambil memukul hingga terjatuh. Saat itu diambil barang korban,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” kata Ivan menambahkan.