Pastikan warga Patuh Prokes, Polres Sumedang Sosialiasi 3 M dan Operasi Yustisi

Polres Sumedang Sosialiasi 3 M dan Operasi Yustisi
Polres Sumedang Sosialiasi 3 M dan Operasi Yustisi

INISUMEDANG.COM-Perkembangan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang masih harus diwaspadai, karena pandemi ini belum berakhir. Guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Polres Sumedang dan jajarannya laksanakan sosialisasi 3 M (Mengenakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) dan Operasi Yustisi.

“Polres Sumedang Polsek Cimalaka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Gabungan dan Woro-Woro di  Kawasan rawan laka lantas dan kriminalitas, Obyek vital Perbankan,

Area Ruang Public, dan pertokoan atau Mini market”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana Kamis, (24/9/2020).

Ini Baca Juga :  Lakukan Balas Dendam, Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Sumedang Ditangkap Polisi

Selain melaksanakan kegiatan patroli harkamtibmas petugas turut serta menberikan himbauan terhadap pemuda dan masyarakat yang tengah berkumpul tentang pencegahan Covid-19 diantaranya dengan menerapkan 3 M (Mengenakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) dan peraturan Bupati Sumedang No 74 Tahun 2020.

“Kegiatan yang sama dilakukan Polres Sumedang Polsek Jatinangor, yaitu melaksanakan Kegiatan Oprasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Mall Jatos Kec. Jatinangor Kab. Sumedang”. Tambah Dedi.

Menurut Dedi, Pelaksanaan Operasi Yustisi di Toserba Jatinangor di pimpin langsung oleh Ipda Solihin, dengan Memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Lakukan Test Rapid Antigen

“Mewajibkan Masyarakat KJatinangor untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja, Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang”. Katanya.

Selain itu kata Dedi, Memberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.