INISUMEDANG.COM – Pasca unjuk rasa yang dilakukan tenaga honorer Non ASN Kesehatan dan Non Nakes yang berlangsung di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (19/7/2022) lalu berlangsung tertib, lancar dan damai. Dinas kesehatan (Dinkes) Sumedang juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan normal tanpa ada kendala apapun (maksimal).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumedang. Dadang Sulaeman melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Surdi Sudiana kepada wartawan, Kamis (21/7).
“Begitu mendapatkan informasi akan adanya rencana kegiatan unjuk rasa tersebut, setidaknya ada tiga arahan dari pimpinan. Yaitu pertama pastikan unjuk rasa berjalan damai, aman, dan tertib. Kedua pastikan seluruh aspirasi bisa tersampaikan, dan yang ketiga karena unjuk rasa dilaksanakan di hari kerja maka pastikan pelayanan kesehatan tidak terganggu,” katanya.
Pelayanan Tetap Maksimal Melihat Tiga Indikator Bisa Terpenuhi
Dinas Kesehatan, lanjut Surdi melihat bahwa ke tiga indikator tersebut bisa terpenuhi. Walaupun ada sedikit dinamika di lapangan tetapi secara umum Dinkes melihat unjuk rasa berjalan tertib. Aspirasi telah tersampaikan dan juga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Hal ini tentu merupakan kerjasama yang baik dari seluruh elemen. Kami Dinas Kesehatan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD beserta jajaran yang telah menerima, memfasiitasi dan menampung aspirasi para tenaga Non ASN. Tak lupa kepada TNI, Polri, Satpol PP yang sudah mengamankan jalannya unjuk rasa. Serta semua pihak khususnya peserta unjuk rasa yang sudah bisa mengikuti kegiatan unjuk rasa dengan tertib dan damai. Semoga aspirasi yang sudah mereka sampaikan berbuah hasil yang terbaik bagi mereka semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, ratusan honorer Non ASN Kesehatan dan Non Kesehatan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumedang terkait adanya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan honorer dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang ternyata belum menawarkan solusi bagi honorer, termasuk honorer tenaga kesehatan. Dimana Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti.