Panwaslu Tanjungkerta Pastikan Pelaksanaan Proses Pungut Hitung Sesuai Ketentuan dan Undang-Undang

Foto: Press Release Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Panwaslu Tanjungkerta.

INISUMEDANG.COM – Pesta demokrasi Pemilu 2024 mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota DPD dan Pemilihan Anggota Legislatif Pileg serentak telah rampung dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Momen ini tentunya menjadi hajat besar bangsa Indonesia, tidak terkecuali warga Masyarakat Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Atas hal itu, penyelenggara dan pengawas pemilu di Kecamatan Tanjungkerta mempunyai peran penting dalam menyukseskan pesta rakyat ini. Dan Panwaslu Tanjungkerta dapat Memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Serta menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ini Baca Juga :  Keterwakilan Perempuan di DPR Terus Naik, KPPI Yakin di Pemilu 2024 Makin Banyak

Atas suksesnya jalannya Pemilu 2024 itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Peri Gunadi, menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada seluruh jajaran pengawas pemilu yang ada di Kecamatan Tanjungkerta dan juga kepada seluruh warga Masyarakat Kecamatan Tanjungkerta yang dengan antusias turut mengawal proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara yang ada Kecamatan Tanjungkerta.

“Alhamdulillah, berkat antusiasme masyarakat, tingkat partisipasi masyarakat mencapai 85 persen dari DPT Kecamatan Tanjungkerta,” kata Peri dalam Press Release Hasil Pengawasan Pemilu 2024 yang digelar di Sekretariat Panwaslu Tanjungkerta, Minggu 7 April 2024.

Ini Baca Juga :  Awasi Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Cibugel Sumedang Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

Disamping itu, lanjut Peri, perjalanan pemungutan dan penghitungan suara tentu mempunyai kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi. Yaitu masih ditemukan surat suara tidak sah khususnya pileg sebanyak 5 persen.

“Ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) ke depannya, khususnya bagi penyelenggara untuk lebih mensosialisasikan tata cara mencoblos surat suara kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara untuk masalah pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Peri menegaskan dari 108 TPS tidak ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelengara.

“Untuk pelanggaran pidana pemilu dalam proses pungut hitung tidak ditemukan. Tapi ditemukan kesalahan-kesalahan administratif yang masih bisa diantisipasi dan tentunya diselesaikan dengan baik,” tandasnya.