INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang memastikan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kini memasuki tahapan Kampanye.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibugel Cepi Arisandi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan dengan dua strategi yaitu pencegahan dan penindakan.
Cepi menuturkan pihaknya gencar melakukan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari berbagai elemen mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah kecamatan Cibugel.
“Sosialisasi tentunya penting, agar peserta yang didalamnya seluruh unsur masyarakat mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan
menghasilkan strategi pengawasan pemilu dalam kesiapan pengawas pemilu tahun 2024 di lingkungannya masing-masing,” kata Cepi didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Moch. Febi Ramdani, S.Sos, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Jajang Taryana, S.Pd.
saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Senin 11 Desember 2023.
Tak hanya sosialisasi, Cecep menegaskan, Panwaslu Cibugel juga telah melaksanakan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Kampanye dengan peserta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Cibugel.
Hal ini bertujuan, sambung Cepi, agar pengawas pemilu harus mempunyai kesiapan dalam upaya mengenali potensi pelanggaran yang terjadi serta upaya pencegahan. Salah satunya yaitu memetakan potensi kerawanan pemilu, kolaborasi antara stakeholder, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Adapun untuk upaya pencegahan sendiri, kata Cepi, dilakukan dengan langkah-langkah dan upaya optimal guna mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran.
“Untuk segi penindakan, dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat. Jadi ketika ada temuan ataupun laporan dari masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.
Cepi menambahkan, dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kgiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai ‘politik pengawasan’,” tandasnya.