INISUMEDANG.COM–Polsek Buahdua bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP melakukan Kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakan Perbup Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno terjun langsung memimpin kegiatan tersebut Selasa (22/12/2020) di wilayah Kecamatan Buahdua.
“Sasaran pelaksanakan kegiatan tersebut yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang” Ujar Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, Mewajibkan Masyarakat Kec.Buahdua untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan berbelanja.
“Tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang”. Ucapnya.
Masih menurut Kapolsek, pihaknya Memberikan Sanksi Administrasi dan teguran tertulis terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan Masker serta Berkerumun saat Beraktifitas diluar Rumah guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.