INISUMEDANG.COM-Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan Polres Sumedang laksanakan operasi yustisi gabungan bertempat di wilayah Kabupaten Sumedang, Senin (5/10/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Pos Wilayah Kec. Sumedang Selatan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Sumedang IPDA EDIYANTO dan Padal Pos Wilayah Kec. Sumedang Utara KBO Sat Intelkam Polres Sumedang IPDA JOKO DWI HARYONO, S.H., diikuti oleh 16 (enam belas) Personil Polres Sumedang, 8 (Delapan) Personil Kodim 0610 Sumedang, 4 (Empat) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 16 (Enam Belas) Personil Satpol PP Kab. Sumedang dan 4 (Empat) Personil Dishub Kab. Sumedang.
Adapun lokasi atau Pos Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Sumedang.
“Di Pos Lantas Alamsari Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang dilaksanakan oleh 4 (empat) Personil Polres Sumedang, 2 (dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 4 (empat) Personil Satpol PP, 1(satu) Personil Dishub, dengan hasil 9 (Sembilan) pelanggaran berupa 4 (Empat) teguran tertulis, 5 (Lima) teguran lisan karena tidak menggunakan masker”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana
Kemudian di Pos Taman Kota Sumedang Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang dilaksanakan Patroli di Pasar PPKS (Pusat Perbelanjaan Kota Sumedang) oleh 4 (enam) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (Tiga) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub Kab. Sumedang dengan hasil 13 (Tiga Belas) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
“Di Pos Alun – Alun Sumedang Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dilaksanakan oleh 3 (tiga) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil TNI Kodim 0610, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang Sumedang, 4 (Empat) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub Kab. Sumedang dengan hasil 2 (Dua) pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak menggunakan masker”. Tambah Dedi
Sedangkan di Pos Bunderan Binokasih Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dilaksanakan oleh 3 (Empat) Personil Polres Sumedang, 2 (Dua) Personil Kodim 0610 Sumedang, 1 (Satu) Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 3 (Tiga) Personil Satpol PP dan 1 (Satu) Personil Dishub Kab. Sumedang dengan hasil 12 (Dua Belas) teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.
“Pelaksanaan ops Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna mengantisipasi / mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) Tahap IV di wilayah Kab. Sumedang”. Katanya.
Kata Dedi, kegiatan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 26 September s/d 09 Oktober 2020.