Operasi Yustisi di Buahdua Sumedang Kenakan Sanksi “Pus – Up” Ditempat Bagi Pelanggar Proker Covid-19

sanksi pus - up

INISUMEDANG.COM – Dalam seminggu berturut-turut, tim gabungan yang terdiri Polisi, TNI (Koramil) dan Satpol PP, menggelar Operasi Yustisi kepada masyarakat pelanggaran covid -19 di wilayah Kecamatan Buahdua Sumedang Jawa Barat.

Operasi Yustisi merazia pelanggar Prokes ini dilaksanakan di sekitar pertigaan kantor Pos Desa Nagrak Buahdua yang dipimpin langsung Kapolsek Buahdua.

“Operasi Yustisi penggunaan masker dengan pemberlakukan sanksi Pus – Up di tempat bagi para pelanggar. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan master,” ujar Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno saat memimpin operasi tersebut Senin (14/2/2022).

Ini Baca Juga :  Bupati Bandung Mulai Siapkan Formulasi Bangkitkan UMKM yang Terdampak Covid-19

Disebutkan, operasi ini ditujukan kepada masyarakat umum dan para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.

Pelanggaran ini dilakukan secara bervariasi, dari mulai tidak memakai masker sama sekali. Ada juga yang bawa masker tapi dipakai dengan berbagai alasan. Ada yang pakai masker tapi penggunaannya salah, dibawah dagu.

Sanksi Pus – UP Ditempat Bertujuan Untuk Memberi Efek Jera, Bagi Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi ini sudah dilaksanakan hampir satu minggu yaitu dari Senin ketemu Senin lagi. Bahkan operasi ini akan terus dilanjut di wilayah hukum Buahdua yang mencakup 14 desa, “ujarnya.

Ini Baca Juga :  Sistem Pelayanan Kesehatan di Sumedang Akan Kolaps, Jika Pemda Tak Segera Ambil Langkah Cepat

Tujuan sanksi pus – up, untuk memberi efek jera bagi masyarakat pelanggar Prokes guna memutuskan mata rantai covid -19. Sehingga masyarakat mau menggunakan masker bila keluar rumah.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri sehingga butuh peran serta kesadaran dari semua elemen masyarakat yang salah satunya menggunakan masker dengan benar, “tandasnya lagi.

Masih ditempat yang sama, kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Buahdua Lalan Surachman menambahkan, operasi Yustisi ini akan terus digelar selama masih banyak pelanggaran Prokes.

Ini Baca Juga :  Anggota DPRD Sumedang Ditahan Polisi, Begini Sikap Badan Kehormatan Dewan

“Namun apabila masyarakat sudah benar – benar patuh, maka penyebaran covid di wilayah Buahdua sedikitnya akan berkurang. Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dalam menggunakan masker, “tuturnya.

Ditempat berbeda, menurut informasi Pemda Sumedang yang dilansir sejumlah media masa menyebutkan jumlah kasus covid -19 mengalami penambahan 24 kasus pada Sabtu pada 12 Februari 2022.

Sehingga total kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang menjadi 9.188 kasus. Sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 kemarin tercatat 9.712 kasus Covid-19.