INISUMEDANG.COM-Pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 terus dilakukan Polres Sumedang dan Tim gabungan, S abtu (26/9/2020).
“Diakhir pekan ini jajaran polres Sumedang beserta tim gabungan TNI, Satpol PP melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumedang”. Ujar Kasubag Humas AKP Dedi Juhana.
Menurut Dedi, operasi dengan mengedepankan Humanis ini dilakukan oleh Polsek cimalaka berlokasi di Jalan Raya Sumedang – Cirebon tepatnya di depan alun alun cimalaka.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini Polsek cimalaka telah menindak pelanggar protokol kesehatan dan di berikan sanksi ringan sebanyak 15 pelanggar diantaranya 9 orang teguran lisan dan 6 orang teguran tertulis”. Kata Dedi.
Kemudian lanjut Dedi, ditempat yang berbeda Kapolsek Ganeas Ipda Dede Husen, S.H melaksanakan juga operasi yustisi di Jalan R. Umar Wirahadikusumah.
“Adapun sasaran dalam giat operasi yustisi Jalur Utama Ganeas, Pangkalan ojeg dan Tempat berkumpulnya masa, toko, warung yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan bupati sumedang no 74 tahun 2020”. Tambah Dedi.
hasil dari pada pelaksanaan ops yustisi di Kecamatan ganeas telah diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup sumedang no 74 tahun 2020 kepada 4 org pelanggar protokol kesehatan berupa Teguran lisan empat pelanggar dan Teguran tertulis dua pelanggar.
“Dihari yang sama Polsek Jatigede dengan forkopimcam jatigede berikan himbauan 3M di Jalan Patmawati Cijeungjing Jatigede -Tolengas Tomo”. Terang Dedi
Kata Dedi, Polsek Jatigede secara rutin melakssanakan himbauan kepada mayarakat untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan 3M untuk mencegah penyebaran covid 19.