Operasi Yustisi, 19 Pelanggar Diberikan Sanksi Tertulis

Operasi Yustisi, 19 Pelanggar Diberikan Sanksi Tertulis
Operasi Yustisi di Ujungjaya dan Jatigede

INISUMEDANG.COM-Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terus digelar, kali ini menyisir daerah Ujungjaya dan Jatigede pada Kamis (1/10/2020).

“Polsek Ujungjaya melaksanakan Operasi Yustisi  Bersama Tim dalam rangka Penindakan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Kegiatan Ops Yustisi di laksanakan dengan melibatkan personil gabungan dari TNI, POLRI dan Satpol PP, dengan hasil sebanyak 17 pelanggar telah di berikan sanksi  tertulis sebanyak 17 orang yang tidak memakai masker.

Ini Baca Juga :  Belum Setahun Dibangun TPT di Sumedang Ambrol, Warga Resah Akan Banjir

“Juga Polsek Jatigede melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang”. Tambah Dedi.

Kata Dedi, Kegiatan tersebut dilakukan oleh gabungan Anggota Polsek Jatigede, Anggota Koramil Jatigede dan Anggota Pol PP Kec. Jatigede.

“Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut adalah pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (penggunaan masker)” terangnya.

Hasil dari kegiatan tersebut terdapat 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker, selanjutnya di catat identitasnya dan di dokumentasikan serta diberikan edukasi tentang perbub No. 74 tahun 2020.