BANDUNG, 24 Desember 2024 – Sebanyak 3 pelaku penganiaya driver ojek online atau ojol inisial G dan penumpannya I di wilayah Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung akhirnya tertangkap kepolisian.
Ke-3 pelaku penganiaya driver ojol yang mengalami luka-luka dan penumpangnya kritis di rumah sakit itu 2 di antaranya pengemudi ojek pangkalan (opang) dan 1 lainnya adalah penjaga portal di Cimekar.
Waka Polresta Bandung AKBP Hidayat menyampaikan 3 tersangka yang telah diamankan jajarannya itu S alias Odong, W alias Siwong, dan AR alias Iyan. Para tersangka ini yang menganiaya korban.
“Motif 3 tersangka melakukan penganiyaan itu karena mereka yang berprofesi sebagai opang (2 orang) emosi kepada korban yang melewati wilayahnya,” ungkap Hidayat pada para wartawan saat konferensi pers, Selasa.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Dari peristiwa ini, kami imbau komunitas ojol tidak main hakim sendiri percayakan proses hukum pada polisi,” katanya melanjutkan.