Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli Santriwati, Begini Modusnya

Foto : Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli Santriwati

BANDUNG, 23 Juli 2025 – Aksi bejat dilakukan oknum guru ngaji di Bandung berinisial AR. Diusianya yang kini telah menginjak 44 tahun, dia nekat melakukan aksi cabul terhadap para santriwatinya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji ini tindaklanjut dari laporan korban JMZ pada 21 Juli 2025 lalu.

“Modus operandi tersangka adalah dengan memanggil korban ke kamarnya dengan dalih curhat atau membahas hal yang dianggap tidak benar di ponsel korban,” ungkap Budi saat konferensi pers, Rabu.

Ini Baca Juga :  Bongkar Produsen Miras Oplosan di Bojongmalaka, Dua Peracik Diringkus

Setelah menegur, lanjut Budi, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk membujuk dan kemudian melakukan tindakan tidak senonoh. Pelaku juga mengancam korban agar bungkam.

“Motifnya memenuhi hasrat seksualnya. Berdasarkan pengakuan, perbuatan cabul telah dilakukan 4 kali terhadap korban JMZA. Kini ada sekitar 7 korban lain yang masih dalam proses pendalaman,” tuturnya.

“Atas perbuatannya oknum guru ngaji dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” kata Budi menandaskan.