Office Boy di Kabupaten Bandung Gasak Uang Ratusan Juta Dikantornya Sendiri

Office boy
Polresta Bandung Amankan office boy yang menggasak uang ratusan juta di kantornya

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana modus pencurian yang terjadi di salah satu kantor rokok di kawasan Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kantor Rokok Depo Soreang, Jalan Gandasari No. 5A Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

“Kami menerima laporan pada 9 Januari 2023, bahwa ada kejadian perampokan yang dilaporkan oleh pabrik atau depo rokok”. Kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Maling Motor, Dua Pria di Sumedang Jadi Bulan-bulanan Warga

“Dimana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan yang didalam lemari besi sebanyak Rp150 juta,” ujar Kusworo menambahkan.

Lebih lanjut, Kusworo menyebut setelah mendapat laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti keterangan-keterangan dari para saksi.

“Didapatkan fakta bahwa, kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy di perusahaan tersebut, seolah-olah telah terjadi perampokan,” jelasnya.

“Dimana jumlah kerugiannya adalah 150juta, tersangka melakukan dua kali melakukan pengambilan uang didalam lemari besi,” sambung Kusworo.

Ini Baca Juga :  Api Hanguskan 3 Toko di Kabupaten Bandung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Kusworo menjelaskan tersangka TS (office boy) dapat menggasak uang tersebut karena mengetahui kunci lemari besi milik kantor rokok. Dan TS telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.

“Disimpan dimana dan cctvnya, servernya dimana sehingga tersangka mematikan terlebih dahulu server cctv nya,” tuturnya.

“Tersangka ini melakukan aksinya 2 kali, yaitu pada 8 Januari 2023 mengambil 64juta. Kemudian 9 januari 2023 hari kedua mengambil 85juta,” ungkap Kusworo melanjutkan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kusworo, bahwa tersangka TS adalah orang dalam atau karyawan dari kantor rokok yang berada di wilayah Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. 

Ini Baca Juga :  Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Warga Aceh Diciduk Polresta Bandung

“Adapun modus yang dilakukan tersangka TS adalah sengaja merusak pintu seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar,” tutur Kapolresta Bandung menegaskan.

“Tak hanya itu, untuk meyakinkan tersangka TS melaporkan kepada security. Bahwa ada pintu yang tercongkel dan setelah diketahui bahwa ada uang yang hilang,” sambung Kusworo.