Nekat Jual Miras Saat Ramadan 2024, Ini Tindakan Polda Jabar

Foto: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

BANDUNG – Polda Jabar mengajak semua elemen yang ada di wilayah hukumnya untuk bisa menjaga kesucian bulan Ramadhan 2024 yang telah tiba dengan tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya bakal memberi tindakan tegas bagi pihak yang masih nekat menjual maupun membeli miras selama bulan suci Ramadhan 2024.

“Larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas,” ungkap Abast dalam keterangannya.

Ini Baca Juga :  Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor Sumedang, Diduga tidak Memenuhi Persyaratan

“Bila ada yang menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius. Karena dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” katanya menambahkan.

Polda Jabar, disampaikan Abast, akan mengintensifkan patroli guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini mencakup penegakan bagi yang melanggar serta upaya pencegahan aksi kriminalitas.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan 2024. Dengan harapan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” katanya.