INISUMEDANG.COM – Seorang pria berinisial HYW yang berhasil diamankan jajaran Polres Sumedang karena diduga telah melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang pada Minggu, 19 Maret 2023
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan. Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HYW yang diduga telah melakukan penjambretan kepada korban Yani Suryani. Warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu saat sedang berjalan menuju ke Makam Umum yang berada di daerah Dusun Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari.
“Jadi pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Korban Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari sedang berjalan kaki menuju ke Makam Umum yang berada di daerah Dusun Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang“. Kata Endar kepada wartawan pada Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/03/2023),
Kronoligis Peziarah Dijambret
Kemudian saat korban sedang berjalan itu, lanjut Endar, pelaku datang dari arah belakang datang dengan mengendarai sepeda motor. Sehingga memepet korban dan menjambret tas tangan warna merah yang saat itu sedang dijepit di ketiak korban.
Adapun isi dari tas korban, sambung Endar. Yaitu, yang berisi HP Oppo a57, uang tunai Rp 849.000 dan barang milik korban lainnya.
“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku pun melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Atas kejadian itu, kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungsari Polres Sumedang,” tutur Endar.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, kata Endar. Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.
“Berdasarkan pemeriksaan, Pelaku HYW ini bukan merupakan seorang residivis, pelaku mengaku melakukan kejahatannya tersebut dikarenakan terdesak oleh faktor kebutuhan atau ekonomi,” ucapnya.
Endar menambahkan, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumedang.
“Pelaku diterapkan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara,” tandasnya.