MUSCAB APDESI Sumedang Kembali Diundur, Ini Alasannya

muscab apdesi

INISUMEDANG.COM – Munculnya permintaan dari para Kepala Desa Se Kabupaten Sumedang, yang ingin berpartisipasi langsung dalam Pemilihan Ketua Apdesi pada Muscab (Musyawarah cabang) membuat agenda pemilihan yang sebelumnya diagendakan pada hari ini 3 Februari 2022, kembali diundur.

Diundurnya agenda pemilihan ketua Apdesi ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Apdesi Kabupaten Sumedang Sunjaya.

Menurutnya, hasil rapat koordinasi antar DPK Apdesi menyatakan bahwa semua Kepala Desa di Sumedang meminta untuk One Man One Put (satu orang satu put).

Ini Baca Juga :  Fahma Kamilatunnuha Juara 1 Lomba Kaligrafi Islam Tingkat Kabupaten Sumedang

Sehingga, sambung Sunjaya. Untuk Muscab APDESI Kabupaten Sumedang kembali ditunda pelaksanaannya dan menunggu hasil konsultasi Bupati dan DPD APDESI Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin kita sudah berkirim surat ke DPD Provinsi Jabar dan akan koordinasi dengan Pak Bupati H Dony Ahmad Munir. Jadi pelaksanaan MUSCAB APDESI ditunda dan menunggu hasil koordinasi dan konsultasi,” kata Sunjaya saat dihubungi IniSumedang.Com Kamis 3 Februari 2022.

Sementara terkait status salah satu Calon Ketua APDESI yang tersangkut masalah hukum. Sunjaya mengatakan, hingga saat ini kasus yang menyangkut salah satu Kades ini belum ada ketetapan hukum atau inkrah dari Aparat Penegak Hukum.

Ini Baca Juga :  Soal Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kades Cibeureum Wetan Sumedang Buka Suara

“Kami dari pinitia belum menerima ketetapan hukum atau inkrah dari Pengadilan Negeri atas Calon tersebut. Sehingga, yang bersangkutan masih terdaftar sebagai Peserta atau Calon Ketua APDESI Kabupaten Sumedang”. Terang Sunjaya yang juga merupakan Kades Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas itu.

Sunjaya juga menegaskan, Panitia Pemilihan APDESI Kabupaten Sumedang belum mempunyai dasar untuk membatalkan pencalonan terhadap salah Calon Ketua APDESI yang tersandung masalah hukum itu.

“Kalau ada surat dari Kepolisian, Kejaksaan atau PN, baru kita bisa mengambil sikap. Dan saat ini pihaknya belum menerima ketetapan hukum tersebut,” tandasnya.