Mulai Tanggal 20 Sampai 2 Januari Jangan Dulu Bepergian Jika Tak Penting

Selebaran Nataru 2021
IST - Selebaran himbauan larangan PPKM dari Satpol PP Kabupaten Sumedang, pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

INISUMEDANG.COM – Ancaman wabah Covid 19 dan virus varian baru Omicorn bisa menimpa siapa saja, sebab wabah ini belum berakhir. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Tak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang nekad keluar rumah tanpa alasan jelas dan membawa surat surat pendukung bebas covid, pemerintah akan memberikan sanksi administratif mulai Rp100.000 sampai Rp500 ribu bahkan pencabutan izin usaha.

Penyekatan dilakukan di beberapa titik khususnya gerbang masuk Kabupaten/kota di Jawa Barat termasuk di Sumedang.

“Ya mulai ada razia PPKM lagi, bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen resmi bebas covid dan membawa surat vaksin, atau tidak memakai masker, maka akan diputar balik. Kalau kedapatan belum divaksin, maka didenda administrasi sebesar Rp100 ribu per orangan (pasal 4) dan Rp500 ribu jika perusahaan atau usaha (pasal 5) yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Jatinangor, Agus Sobarna, Selasa (21/12).

Ini Baca Juga :  Kajian Ramadhan, Polres Sumedang Hadirkan Ustadz K.H. Taufiqurrahman, SQ

Agus menambahkan, aturan itu sesuai Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka menanggulangi Covid 19. Adapun lokasi razia penyekatan yakni di ruang publik, sekolah, jalan nasional, tempat ibadah, mal dan tempat umum.

“Kemudian, bagi warga yang akan bepergian seperti bekerja dan keperluan penting, diharapkan membawa kartu vaksin, aplikasi peduli lindungi, dan memakai masker. Jika akan bepergian ke luar wilayah Sumedang diharapkan membawa surat izin keluar masuk dari RT/RW setempat,” ujarnya.