SUMEDANG – Jajaran Kepolisian Polres Sumedang menangkap sebanyak 6 orang anggota ormas yang menjual paksa air kemasan kepada sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Selain menangkap 6 anggota ormas, polisi juga menangkap satu orang pelaku preman yang melakukan pemerasan di wilayah Kecamatan Jatinangor.
Adapun ke 6 orang anggota ormas yang ditahan yaitu, S (45), UDS (52) K, (52), TR (36) D (45) DR (20) warga Kecamatan Ujungjaya dan AM (26) warga Kecamatan Jatinangor.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku yang merupakan anggota ormas meminta uang pada setiap sopir truk muatan sebesar Rp. 2.000 yang melintas di Jl. Raya All Sadikin Km. 14 Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya, dengan alasan yang tidak jelas peruntukannya.
Tak hanya itu, kata Dwi Harsono, mereka juga menjual paksa Air mineral kemasan 600 ml kepada sopir truk seharga Rp. 5.000 secara paksa.
“Mereka menjual minuman kemasan secara paksa dan apabila bila sopir tidak memberikan uang maka para pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk tersebut,” ungkap Dwi Harsono kepada wartawan saat jumpa pers di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis, 29 Mei 2025.
Dwi Harsono menuturkan, para pelaku juga mengancam dan melakukan kekerasan dengan cara melakukan tindakan premanisme berupa pemerasan terhadap kendaraan muatan (truk) yang melintas di jalan tersebut dengan dalih untuk uang keamanan. Dan menjualkan air mineral kepada sopir dan apabila tidak diberi uang oleh korban pelaku mencoba melakukan pengancaman dan melakukan pemukulan terhadap bak kendaraan muatan yang melintas.
“Para pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, kemarin. Dan saat ini untuk para pelaku menjalani penahan di Rutan Polres Sumedang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun modus pemerasan yang dilakukan AM, sambung Dwi Harsono, pelaku meminta uang dengan alasan jatah keamanan dan apabila tidak memberikan uang maka pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka AM menanyakan jatah uang kas proyek untuk alasan keamanan dan apabila tidak memberikan uang maka Tersangka AM akan mengajak berkelahi dan membawa golok, karena merasa takut dan terancam pelapor pun mentransferkan uang kepada nomor rekening Tersangka AM,” tuturnya.
Dari para pelaku, tambah Dwi Harsono, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer dan korban ke pelaku AM sebesar Rp. 2,5 juta, rekaman CCTV pemerasan.
“Sedangkan barang bukti pemerasan di Ujungjaya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 6,5 juta lebih, 5 dus air minum dalam kemasan merk Batavia 600 ML, 4 Handphone berbagai merk dan satu jaket potong jaket bertuliskan salah satu ormas,” ungkapnya.
“Para pelaku juga dikenakan Pasal 368 Ayat (1). Ayat (2) ke 1, ke 2 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tambah Dwi Harsono menandaskan.