Modus Ganjal ATM di Kabupaten Bandung Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Modus Ganjal ATM di Kabupaten Bandung Terbongkar

BANDUNG – Polresta Bandung membongkar tindak pidana dengan modus ganjal ATM di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, 2 pelaku ditangkap.

“Informasinya berawal dari masyarakat, ada orang yang dicurigai melakukan pencurian sejumlah uang dari ATM pada Minggu, 4 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo.

Dari situ, lanjut Kusworo, jajarannya sigap untuk mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku. Ada salah satu warga juga yang sedang melakukan penarikan uang tunai, namun setelah kartu ATM dikeluarkan uang tersebut tidak keluar.

Ini Baca Juga :  Remaja Asal Kabupaten Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Bangka Belitung

“Yang bersangkutan mencoba memanggil security dan dilihat ada kejangggalan dan kecurigaan. Sehingga pada saat korban keluar meninggalkan ATM ada orang yang dicurigai oleh satpam, memang sudah bolak-balik di ATM tersebut,”  tuturnya.

Mendapat kecurigaan tersebut, disampaikan Kapolresta Bandung, warga langsung menghubungi Polsek Katapang. Alhasil ditemukan barang bukti (barbuk) bahan-bahan akrilik menyerupai perangkat ATM.

“Dua pelaku yakni AA dan ES ini memiliki peran masing-masing. AA yang masuk ke dalam ATM, sedangkan ES sebagai joki. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kusworo menandaskan.