BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung mengungkap dan mengamankan guru ngaji yang cabuli para muridnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan guru ngaji berinisial S (39) itu melakukan aksi bejatnya sejak 2017-Januari 2022 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemarin,” kata Kusworo Wibowo, Senin 18 April 2022.
“Kemudian kami lakukan pendalaman penyelidikan sehingga bisa mengamankan tersangka yang berprofesi guru ngaji,” ucap Kapolresta Bandung itu menambahkan.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kusworo, didapatkan informasi yang bersangkutan tahun 1996 silam juga merupakan korban tindakan pelecehan seksual sesama jenis.
“Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor menjadi korban tersangka S. Hingga pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang bersuara,” tuturnya.
Setelah dilakukan pendalaman, kata dia. Modus pelecehan yang dilakukan guru ngaji itu dilakukan setelah belajar sampai malam hingga muridnya diajak untuk bermalam.
Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang. Justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut.
“Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 tahun. Baru 1 yang melapor tapi ada kemungkinan korban bertambah, karena kejadian sejak 2017,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Kusworo, tersangka S yang merupakan guru ngaji itu bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka S terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun penjara,” ujar Kapolresta Bandung.