Miris! Emak-emak Asal Ciparay Jual Ragam Produk Pangan Kedaluwarsa

BANDUNG, 11 November 2024 – Entah apa yang ada dibenak N warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu. Emak-emak yang telah berusia 52 tahun tersebut nekat menjual ragam produk pangan kedaluwarsa.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasakan sakit perut usai mengkonsumsi bahan pangan yang dijual tersangka N.

“Polresta Bandung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap N. Dari penyelidikan, tersangka menggunakan tiner untuk menghapus tanggal kedaluwarsa lama yang tercantum,” ujar Kusworo, Senin.

Ini Baca Juga :  Nekat, Seorang Perempuan di Sumedang Mencuri Motor di Siang Bolong Depan Warkop

Dari tangan tersangka, Kusworo menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 329 botol minuman jenis teh, 3.060 kecap sachet ukuran 25 mili, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol saus cabai.

Lalu, 233 saus tomat, 600 botol saus tomat 135 ukuran mili, 3.051 sachet susu kental manis merk berbeda, 5.600 sachet kecap tiga huruf dan 873 kecap tiga huruf yang sudah dihapus tanggal kedaluwarsanya.

“Tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus tahun 2024. Motifnya karena ada masalah keluarga dan ekonomi, akhirnya dia terbesit untuk menjual makanan yang sudah habis masa kedaluwarsa,” ucap Kusworo.

Ini Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan juga denda Rp2 miliar,” ungkap Kapolresta Bandung menandaskan.