INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menemukan 3 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di 2 Partai Politik (Parpol) pada proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Sumedang.
Temuan tersebut mirip kasus yang terjadi pada artis Aldi Taher yang belum lama ini viral karena kedapatan mendaftar di dua Parpol pada proses pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Adanya temuan tersebut dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya.
“Jadi yang kita temukan bersama-sama KPU Sumedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg sedikitnya 7 item ganda internal dan ganda eksternal,” kata Dodoy kepada wartawan disela kegiatan
Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024
Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu Kabupaten
Sumedang yang dilaksanakan di Hotel Hanjuang Hegar, Senin 5 Juli 2023.
“Kalau kita lihat ada 3 orang Bacaleg terdaftar di 2 parpol tingkat Kabupaten. Bahkan satu orang terdaftar tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi,” kata Dodoy menambahkan.
Kendati demikian, lanjut Dodoy, adanya sejumlah temuan tersebut merupakan bagian dari verifikasi administrasi dan selanjutnya menjadi rekomendasi untuk segera disampaikan ke Parpol yang bersangkutan agar diperbaiki dalam tahapan masa perbaikan.
“Jadi hal-hal yang kita temukan pada saat verifikasi administrasi akan kita rekomendasikan dan itu menjadi langkah perbaikan dari Parpol. Dan apabila tidak diperbaiki itu menjadi hal yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut Dodoy menuturkan ada 9 item yang harus memenuhi syarat dari Bacaleg, seperti KTP, Ijazah dan sebagainya.
“Bila satu saja dari 9 item ini tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai apalagi salah, maka itu termasuk tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki pada tahapan perbaikan yang dimulai tanggal 26 Juni 2023 atas hasil dari verifikasi administrasi,” ungkapnya.
“Untuk pemberitahuan resmi perbaikan , akan disampaikan KPU pada tanggal 24 Juni dan partai politik bisa melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 7 Juli bila ada Bacalegnya yang belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.
Sementara saat diminta disebutkan nama Bacaleg yang terdaftar di dua Parpol. Dodoy menyebutkan bila saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi administrasi persyaratan, sehingga tidak dapat disebutkan nama Parpolnya.
“Ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi. Jadi tidak untuk sementara tidak dapat disebutkan nama Parpolnya,” tandasnya.