INISUMEDANG.COM – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Polres Sumedang berserta jajarannya terus menggalan operasi yustisi.
Seperti halnya dilakukan Polsek Sumedang Utara, dan Ujungjaya, lakukan Oprasi yustisi dengan melibatkan personil gabungan TNI, POLRI san SATPOl PP dan Dishub Sumedang.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020, pukul 09.00 Wib bertempat di Pos Yan Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang, telah dilaksanakan operasi yustisi pembagian masker kepada pengendara yang tidak memakai masker dan pengunjung pasar semi modern Sumedang oleh tim gabungan dari Tni, Polri, Pol PP dan Dishub”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Selain di Sumedang Utara, juga kegiatan serupa dilaksanakan Polsek Ujungjaya, laksanakan Kegiatan Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di depan Mapolsek Ujungjaya Dsn.Ujungjaya Desa Ujungjaya Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang.
“Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Sosialisasi terkait penerapan Pengenaan sanksi Administratif, mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan Perbup. No.128 tahun 2020, bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang seperti tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan pelanggaran lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administrasi dan denda” Ucap Dedi.