Mesti Tahu! Hari Ini 17 Juli Diperingati Sebagai Hari Keadilan Internasional, Ini Sejarah Singkatnya

Hari Keadilan Internasional
Hari Keadilan Internasional

INISUMEDANG.COM – Mungkin tidak warga di Indonesia mengetahui bila hari tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice yang selalu diperingati setiap tahunnya.

Adapun penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional. Berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama.

Dilansir dari UKM penelitian UMY menyebutkan, Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Lebih lanjut pada tanggal 17 Juli 1988, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia. Untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak yaitu kejahatan Internasional.

Ini Baca Juga :  Kejahatan SIM Swap yang Bisa Kuras Uangmu, Simak Modusnya dan Cara Menghindarinya

Statuta Roma Sebagai Pembahasan Hari Keadilan Internasional

Hasil pembahasan tersebut yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma; sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasiona. Sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atau dikenal dengan ICC.

Kemudian terkait ICC, Statuta Roma mengaturnya pada pasal 1 yang mendefinisikan ICC sebagai “Suatu lembaga permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan jurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana dicantumkan dalam Statuta ini, dan merupakan pelengkap terhadap jurisdiksi kejahatan nasional”

Ini Baca Juga :  Bintang Argentina Paulo Dybala Resmi Teken Kontrak Bersama AS Roma

Selanjutnya, statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti: genosida (pembunuhan massal), kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender), kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera), serta kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan).

Alhasil proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Itulah sejarah singkat mengenai tanggal 17 Juli yang diperingati Sebagai Hari Keadilan Internasional.

Ini Baca Juga :  Amalkan Amalan Khusus Tanpa Ijazah Guru, Seorang Janda Asal Sumedang Kerap Didatangi Mahluk Halus