INISUMEDANG.COM – Meski tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus Tampomas), Diki Suharto calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dipastikan akan tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.
Kepastian dilantiknya Ketua DPC Organda tersebut disampaikan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Sumedang Sonson M Nurikhsan.
“Iya yang bersangkutan akan dilantik dan akan melaksanakan kegiatan sumpah dan janji jabatan secara terpisah. Dan itu protokoler dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang,” kata Sonson saat persiapan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih periode 2024-2029 di Gedung Negara (GN) Sumedang, Senin 12 Agustus 2024.
Sonson menyampaikan, pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan dilakukan oleh Diki Suharto, itu akan dilaksanakan sesuai dengan protokoler Kejari Sumedang.
“Terpisah itu dalam artian bisa di luar secara terpisah, atau juga dilaksanakan di sini (Gedung Negara) bersama 49 caleg terpilih lainnya. Yang jelas itu adalah protokoler Kejari Sumedang dan segala sesuatunya sudah kami siapkan,” tuturnya.
Adapun untuk pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih pada Pemilu 2024 sendiri, akan dilaksanakan hari Selasa 13 Agustus 2024 di Gedung Negara.
Seperti diketahui dari 50 caleg yang terpilih, Diki Suharto Caleg terpilih dari PAN Sumedang resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) yang dikelola DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2023, Rabu 03 Juli 2024.