Meski Sudah Dilarang, Truk Angkut Barang di Sumedang Masih Beroperasi

INISUMEDANG.COM – Meski sudah Dilarang memasuki hari terakhir truk angkut barang dilarang beroperasi atau tepatnya H – 6 menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijrah. Namun, tampaknya truk angkut barang masih ramai beroperasi dan melintasi jalan protokol Prabu Gajah Agung Kabupaten Sumedang.

Masih ramainya truk angkut barang tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang Atang Sutarno saat ditemui wartawan dikantornya, Kamis (6/05/2021).

Menurutnya, hari mulai diberlakukan larangan bagi truk angkut barang dan kendaraan angkutan umum (Bus) untuk beroperasi. Namun untuk penyekatan dibeberapa titik pintu masuk dan pintu keluar akan dilakukan sekitar jam 1 siang.

Ini Baca Juga :  Duh! Warga Segel Kantor Desa Nyalindung

Baca Juga : Selamat HUT ke 69 HUMAS POLRI

Dishub sendiri, lanjut dia, akan turunkan 101 personil yang akan ditugaskan di 12 titik penyekatan 24 jam secara bergantian. Bahkan saat mengembang menjadi 16 titik, yaitu penyekatan jalur lain atau yang disebut jalur tikus.

“Yang dilarang itu bukan hanya truk angkut barang atau kendaraan angkutan umum (Bus), namun kendaraan pemudik lebaran baik roda empat maupun roda dua secara tegas harus putar balik kearah semula. Terkecuali truk angkut kebutuhan pokok (sembako), diperbolehkan,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Bukti Pembayaran Parkir Berlangganan, Syarat Pengajuan TPP bagi ASN di Sumedang

Atang menuturkan, ada tindakan tegas bagi yang melanggar yakni sanksi tilang dan sanksi administrasi, dan aturan tersebut sudah dilayangkan kesemua pengusaha angkutan bahwa ketentuan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah, artinya akan berhadapan dengan sanksi.